Rabu, 08 Desember 2010

Karya Ilmiah bagi Pamong Belajar

Penulisan Karya Tuls Ilmiah Bagi Pamong Belajar

Kuswara

(P2-PNFI Regional I Jayagiri)


Saat ini, pada umumnya PTK-PNF belum memiliki budaya menulis yang baik. Kenyataan ini dapat diamati di lapangan, bahwa belum banyak pamong belajar, penilik, tutor, maupun pengelola satuan pendidikan yang memiliki kebiasaan menulis. PTK-PNF yang memiliki kemampuan dan kemauan menulis masih dalam jumlah terbatas. Dalam satu kabupaten/kota jumlah penulis dari kalangan PTK-PNF masih dapat dihitung dengan jari tangan, atau dapat dihitung dengan awangan di dalam benak.

Jika muncul suatu pertanyaan, mengapa budaya menulis di kalangan PTK-PNF masih rendah? Jawabnya bermacam-macam. Tetapi jawaban yang sering kita dengar adalah: tidak ada waktu atau karena banyaknya tugas di dalam maupun di luar lembaga. Di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), pamong belajar SKB harus melaksanakan tugas pokoknya berupa pengelolaan program, kegiatan belajar mengajar, dan lain sebagainya.

Di luar lembaganya, pamong belajar harus mempersiapkan tugasnya berupa; menyusun program percontohan, menganalisis hasil evaluasi belajar/praktik, memberikan bimbingan teknis ke lembaga PNF lain, dan lain sebagainya. Belum lagi ditambah tugas kemasyarakatan lainnya yang perlu dilakukan.

Di dalam masyarakat, seorang pendidik biasanya memiliki banyak peran penting yang dipercayakan kepadanya. Tugas sebagai pendidik di dalam maupun di luar lembaga yang banyak menyita waktu itu menjadi alasan utama bagi PTK-PNF enggan menulis, sehingga menyebabkan budaya menulis di kalangan PTK-PNF masih rendah.

Alasan lain yang juga sering kita dengar adalah karena kegiatan menulis memang tidak gampang. Gampang-gampang sulit katanya. Gampang bagi mereka yang memiliki kompetensi menulis, sulit bagi mereka yang kemampuan menulisnya sangat terbatas. Apalagi jika kemampuan menulis terbatas dan gairah belajar menulisnya pun tipis. Padahal pemerintah sudah berusaha menggairahkan pengembangan karier tenaga pendidik melalui pengembangan profsi yang dapat dilakukannya, termasuk di antaranya terhadap pamong belajar untuk aktif menulis dengan menetapkan karya tulis ilmiah menjadi unsur utama dan pendukung dalam pengembangan profesinya. Angka kredit poin pada karya tulis cukup lumayan untuk menambah penetapan angka kredit dalam rangka kenaikan pangkat/golongan, dan wajib bagi pamong belajar yang ingin naik pangkat/golongan ke IVb.

Terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya yang menggantikan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/MK.WASPAN/1999 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya yang dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi pamong belajar. Peraturan baru tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk membina karier kepangkatan dan profesionalisme pamong belajar..

Pada peraturan tersebut, di antaranya dinyatakan bahwa untuk keperluan kenaikan setiap jenjang pangkat/jabatan pamong belajar, diwajibkan adanya angka kredit yang harus diperoleh dari kegiatan pengembangan profesi, dengan jumlah poin bervariasi sesuai dengan jenjang pangkat/jabatannya.

Melalui sistem angka kredit itu, diharapkan dapat diberikan penghargaan secara lebih adil dan lebih profesional terhadap jabatan fungsional pamong belajar, yang merupakan pengakuan profesi yang diharapkan kemudian akan meningkatkan pula tingkat kesejahteraannya.

Lalu, apakah Karya Tulis Ilmiah (KTI) satu-satunya kegiatan pengembangan profesi yang dapat dilakukan oleh pamong belajar? Tentu saja bukan. Berbeda dengan anggapan umum, menyusun KTI bukan merupakan satu-satunya kegiatan pengembangan profesi pamong belajar.

Namun, dengan berbagai alasan, antara lain karena belum jelasnya petunjuk operasional pelaksanaan dan penilaian dari kegiatan selain menyusun KTI, maka pelaksanaan kegiatan pengembangan profesi sebagian terbesar dilakukan melalui KTI.

Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, pengembangan profesi pamong belajar terdiri dari 4 (empat) macam kegiatan, yaitu: 1) Pembuatan karya tulis/ilmiah di bidang PNFI, 2) Pengembangan sarana pendidikan nonformal dan informal, 3) Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni, dan olahraga yang bermanfaat di bidang PNF, dan 4) Penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya.

Artinya, menyusun KTI merupakan salah satu jenis kegiatan yang dapat dilakukan pamong belajar dalam pengembangan profesinya.

Tidak ada komentar: